Rabu, 05 Maret 2014

Latar Belakang Museum Lambung Mangkurat Banjarbaru

Latar Belakang Museum Lambung Mangkurat

                                          -Foto depan museum Lambung Mangkurat
                                          -Foto tugu depan museum Lambung Mangkurat
Bermula dari Museum Borneo yang didirikan oleh Pemerintah Belanda pada tahun 1907 di Banjarmasin. Akibat masuknya penjajahan Jepang, Museum Borneo berakhir dan dilanjutkan pencetusannya oleh Gubernur Milono dengan didirikannya Museum Kalimantan pada tanggal 22 Desember 1955. Separuh dari koleksi museum ini merupakan kepunyaan Kiai Amir Hasan Bondan Kejawen sebagai salah satu Bapak Pioneer Museum.
Didahului dengan diselenggarakannya Konferensi Kebudayaan pada tahun 1957 di Banjarmasin, yang sepuluh tahun kemudian (1967) diresmikan berdirinya kembali museum yang diberi nama Museum Banjar. Museum Banjar berakhir dan koleksinya dipindahkan ke Museum Lambung Mangkurat bertempat di Banjarbaru tepatnya di jalan Jenderal Achmad Yani KM 35,5 Kelurahan Banjarbaru Utara. Museum Lambung Mangkurat mulai dibangun pada tahun 1974 dan diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef pada tanggal 10 Januari 1979.
Bermula dari Museum Borneo yang didirikan oleh Pemerintah Belanda pada tahun 1907 di Banjarmasin. Akibat masuknya penjajahan Jepang, Museum Borneo berakhir dan dilanjutkan pencetusannya oleh Gubernur Milono dengan didirikannya Museum Kalimantan pada tanggal 22 Desember 1955. Separuh dari koleksi museum ini merupakan kepunyaan Kiai Amir Hasan Bondan Kejawen sebagai salah satu Bapak Pioneer Museum.

Didahului dengan diselenggarakannya Konferensi Kebudayaan pada tahun 1957 di Banjarmasin, yang sepuluh tahun kemudian (1967) diresmikan berdirinya kembali museum yang diberi nama Museum Banjar. Museum Banjar berakhir dan koleksinya dipindahkan ke Museum Lambung Mangkurat bertempat di Banjarbaru tepatnya di jalan Jenderal Achmad Yani KM 35,5 Kelurahan Banjarbaru Utara. Museum Lambung Mangkurat mulai dibangun pada tahun 1974 dan diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef pada tanggal 10 Januari 1979.




Nilai dan Norma

NILAI DAN NORMA
1.       Nilai
a.       Pengertian
                                                               i.      Nilai adalah suatu bentuk abstrak dari hal-hal yang bersifat ideal dan disepakati bersama dalam masyarakat.
b.       Macam-macam Nilai
                                                               i.      Nilai Sosial adalah sesuatu yang sudah melekat di masyarakat yang berhubungan dengan sikap dan tindakan manusia. Contohnya, setiap tindakan dan perilaku individu di masyarakat, selalu mendapat perhatian dan berbagai macam penilaian.
                                                             ii.      Nilai kebenaran adalah nilai yang bersumber pada unsur akal manusia (rasio, budi, dan cipta). Nilai ini merupakan nilai yang mutlak sebagai suatu hal yang kodrati. Tuhan memberikan nilai kebenaran melalui akal pikiran manusia. Contohnya, seorang hakim yang bertugas memberi sangsi kepada orang yang diadili.
                                                           iii.      Nilai keindahan adalah nilai yang bersumber pada unsur rasa manusia (estetika). Keindahan bersifat universal. Semua orang memerlukan keindahan. Namun, setiap orang berbeda-beda dalam menilai sebuah keindahan. Contohnya, sebuah karya seni tari merupakan suatu keindahan. Akan tetapi, tarian yang berasal dari suatu daerah dengan daerah lainnya memiliki keindahan yang berbeda, bergantung pada perasaan orang yang memandangnya.
                                                           iv.      Nilai kebaikan atau nilai moral adalah nilai yang bersumber pada kehendak atau kemauan (karsa, etik). Dengan moral, manusia dapat bergaul dengan baik antar sesamanya. Contohnya, berbicara dengan orang yang lebih tua dengan tutur bahasa yang halus, merupakan etika yang tinggi nilainya.
                                                             v.      Nilai religius adalah nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber pada hidayah dari Tuhan Yang Mahakuasa. Melalui nilai religius, manusia mendapat petunjuk dari Tuhan tentang cara menjalani kehidupan. Contohnya, untuk dapat berhubungan dengan Tuhan, seseorang harus beribadah menurut agamanya masing-masing. Semua agama menjunjung tinggi nilai religius. Namun, tata caranya berbeda-beda. Hal ini karena setiap agama memiliki keyakinan yang berbeda-beda.

c.       Ciri-ciri Nilai
                                                               i.      Hasil dari proses interaksi antar manusia secara intensif dan bukan bawaan sejak lahir. Contohnya, seorang anak yang bisa menerima “nilai” menghargai waktu karena didikan orangtuanya yang mengajarkan disiplin sejak kecil.
                                                             ii.      Ditransformasikan melalui proses belajar meliputi sosialisasi, akulturasi, dan difusi. Contohnya, nilai “menghargai kerja sama” dipelajari anak dari sosialisasi dengan teman-teman sekolahnya.
                                                           iii.      Berupa ukuran atau peraturan sosial yang turut memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial. Contohnya, nilai memelihara ketertiban lingkungan menjadi ukuran tertib tidaknya seseorang, sekaligus menjadi aturan yang wajib diikuti.
                                                           iv.      Berbeda-beda pada tiap kelompok manusia atau bervariasi antara kebudayaan yang satu dan yang lain. Contohnya, di negara-negara maju manusianya sangat menghargai waktu, keterlambatan sulit ditoleransi. Sebaliknya di Indonesia, keterlambatan dalam jangka waktu tertentu masih dapat dimaklumi.
                                                             v.      Setiap nilai memiliki pengaruh yang berbeda-beda bagi tindakan manusia. Contohnya, nilai mengutamakan uang di atas segalanya membuat orang berusaha mencari uang sebanyak-banyaknya. Sebaliknya, jika nilai kebahagiaan dipandang lebih penting daripada uang, orang akan lebih mengutamakan hubungan baik dengan sesama.
                                                           vi.      Mempengaruhi perkembangan kepribadian individu sebagai anggota masyarakat, baik positif maupun negatif. Contohnya, nilai yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi akan melahirkan individu yang egois. Adapun nilai yang lebih mengutamakan kepentingan bersama akan membuat individu tersebut lebih peka secara sosial.
d.      Fungsi Nilai
                                                               i.      Sebagai Faktor Pendorong
                                                             ii.      Sebagai Petunjuk Arah
                                                           iii.       Sebagai Benteng Perlindungan



2.       Norma
a.       Pengertian
                                                               i.      Norma merupakan pedoman atau patokan bagi perilaku dan tindakan seseorang atau masyarakat yang bersumber pada nilai.
b.      Macam-macam Pengertian Norma
                                                               i.       Cara (usage), adalah penyimpangan kecil terhadap suatu tindakan, namun tidak akan mendapat hukuman yang berat, ganjarannya bersifat hanya celaan. Contohnya, orang yang makan dengan bersuara, atau cara makan tanpa sendok dan garpu.
                                                             ii.      Kebiasaan (folkways), adalah perbuatan yang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan. Kebiasaan memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar dibandingkan dengan cara. Jika tidak dilakukan dapat dianggap menyimpang dari kebiasaan umum dalam masyarakat. Contohnya, memberi hormat kepada orang lain yang lebih tua, mendahulukan orang lansia ketika sedang antre, dan sebagainya.
                                                           iii.      Tata kelakuan (mores), adalah kebiasaan yang dianggap tidak hanya sebagai perilaku, tetapi diterima sebagai norma-norma pengatur.
                                                           iv.      Adat istiadat (custom), adalah tata kelakuan yang menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat dan memiliki kekuatan mengikat yang lebih. Jika dilanggar, sanksi keras akan didapatkan dari masyarakat.
c.       Macam-macam Norma
                                                               i.      Norma tidak tertulis (informal) adalah norma yang dilakukan masyarakat dan telah melembaga, lambat laun akan berupa peraturan tertulis walaupun sifatnya tidak baku dan bergantung pada kebutuhan saat itu di masyarakat.
                                                             ii.      Norma tertulis (formal) adalag norma yang biasanya dalam bentuk peraturan atau hukum yang telah dibakukan dan berlaku di masyarakat.
                                                           iii.      Tindakan atau perbuatan yang dilakukan individu atau sekelompok masyarakat berupa perbuatan iseng atau meniru tindakan orang lain.
d.      Macam Norma Umum yang di Masyarakat :
                                                               i.      Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal pada aturan tingkah laku yang diakui di masyarakat, seperti cara berpakaian, cara bersikap, dan berbicara dalam bergaul. Norma ini bersifat relatif, berarti terdapat perbedaan yang disesuaikan dengan tempat, lingkungan, dan waktu. Contohnya, memakai pakaian yang minim bagi perempuan di tempat umum adalah tidak sopan, tetapi di kolam renang diharuskan memakai pakaian renang yang tentu saja minim.
                                                             ii.      Norma kesusilaan adalah norma yang didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma ini bersifat universal, yang setiap orang di seluruh dunia mengakui dan menganut norma ini. Akan tetapi, bentuk dan perwujudannya mungkin berbeda. Contohnya, tindakan pembunuhan atau perkosaan tentu banyak ditolak oleh masyarakat di manapun.
                                                           iii.      Norma agama adalah norma yang didasarkan pada ajaran atau akidah suatu agama. Norma ini menuntut ketaatan mutlak setiap penganutnya. Contohnya, rukun Islam dan rukun iman dalam agama Islam; menjalankan sepuluh perintah Tuhan dalam agama Katholik dan Protestan; menjalankan Dharma dalam agama Hindu.
                                                           iv.      Norma hukum adalah norma yang didasarkan pada perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dengan ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi. Contohnya, seorang terdakwa yang melakukan pembunuhan terencana divonis oleh hakim dengan dikenakan hukuman minimal 15 tahun penjara.
                                                             v.      Norma kebiasaan adalah norma yang didasarkan pada hasil perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi suatu kebiasaan. Contohnya, mudik di hari raya.
e.       Fungsi Norma
Norma yang ada dalam masyarakat pada dasarnya adalah untuk mengatur, mengendalikan, memberi arah, memberi sanksi dan ganjaran terhadap tingkah laku masyarakat. Setiap masyarakat selalu memiliki aturan yang mengatur kehidupan agar tertib sosial. Untuk itu, diperlukan adanya nilai dan norma sosial. Pada dasarnya, masyarakat mengharapkan dan memaksa anggotanya untuk mengikuti norma sosial yang ada.

Pelaksanaan nilai dan norma akan selalu dilakukan sejak anak masih kecil. Pada saat pertama kali anak bersosialisasi dengan orangtuanya, mereka akan diajarkan untuk mengikuti perintah orangtuanya, seperti harus membantu orangtua, tidak boleh berbohong, dan berbuat baik kepada orang lain.

Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia

A.    Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara yang terus berusaha menerapkan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sampai saat ini sudah terjadi beberapa pergantian rezim. Akan tetapi, belum juga membawa Indonesia menjadi negara demokratis. Hal ini menguatkan anggapan bahwa tidak ada negara demokratis ideal di dunia.
Demokrasi Masa Orde Lama
Demokrasi masa Orde Lama berdiri tegak di bawah kekuasaan soekarno.
  Demokrasi Parlementer
Sistem parlementer adalah  sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
  Kurun Waktu
Demokrasi parlementer berlangsung dalam kurun waktu 1945-1959 pada masa RIS dan masa berlakunya UUDS 1950.
  Pelaksanaan
            Pelaksanaan demokrasi parlementer sebagai berikut.
      Kekuasaan eksklusif di jalankan oleh kabinet atau dewan menteri yang di pimpin oleh seorang perdana menteri.
      Kekuasaan legislatif di jalankan oleh DPR yang di bentuk melalui pemilu multipartai.
      Kekuasaan yudikatif  di jalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
      Preesiden hanya berperan sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan.
      Jiika kabinet bubar, Presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru.
      Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi kepada kebinet yang baru itu, DPR di bubarkan dan di adakan pemilu.
      Jika DPR menilai kinerja menteri atau beberapa menteri serta kabinet kurang atau bahkan tidak baik, DPR dapat mengajukan mosi tidak percaya.
·         Pada masa Demokrasi Parlementer bermunculan partai politik dalam masyarakat. Contoh nya sebagai berikut :
      Kabinet natsir (6 September 1950 – 27 April 1951)
      Kabinet Sukiman – Suwirjo ( 27 April – 3 April 1952 ).
      Kabinet Wilopo ( 3 April 1952 – 30 juli 1953 ).
      Kabinet Asli Sastroamadjo I (30 Juli 1953 – 12 Agustus 1955 ).
      Kabinet Burhanudin Harahap dari Masyumi (12 Agustus 1955 – 24 Maret 1956).
      Kabinet Ali Sastroamidjojo II ( 24 Maret 1956 – 9 April 1957).
      Kabinet Juanda (9 April 1957 – 9 Juli 1959).
  • Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi yang seluruh keputusan serta pemikirannya berpusat pada pemimpin negara.  Demokrasi terpimpin mulai dijalankan sejak Dekret Presiden 5 Juli 1959 – 1965 (era Orde Lama ).
Dekret Presiden memuat ketentuan pokok sebagai berikut.
            - Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat – singkatnya.
            - Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlaku kembali UUDS 1950.
            - Pembubaran Konstituante.
Demokrasi ini memberlakukan kembali UUD 1945. Dengan demikian, demokrasi terpimpin di laksanakan atas dasar Pancasila dan UUD 1945. Bentuk pemerintahannya Republik, sedangkan sistem politik adalah demokrasi. Majelis mengangkat presiden.
  Demokrasi Masa Orde Baru
      Istilah orde baru di pakai untuk memisahkan kekuasaan era Soekarno dengan erasoeaharto.
      Kurun waktu
                        Demokrasi pada masa Orde Baru berlangsung dalam kurun waktu 1966 – 1998.
      Pelaksanaan
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi berdasarkan UUD 1945 dan di jiwai oleh sila – sila pancasila , terutama sila keempat. Pada awal berlakunya demokrasi pancasila pada Orde Baru telah berhasil melahirkan peerintahan demokratis. Akan tetapi, dalam perjalanannya berubah menjadi otoriter dengan berbagai alasan.
  Demokrasi Masa Reformasi
      Kurun waktu
                        Demokrasi pada masa reformasi terjadi pada periode 1998 – sekarang.
      Pelaksanaan
Langkah awal yang dilakukan pemerintah Indonesia pada tahap transisi demokrasi ini adalah  melakukan reformasi konstitusi melalui amandemen UUD 1945. Amandemen Uud 1945 untuk pertama kalinya di lakukan oleh MPR dalam kurun waktu 1999 – 2002 dan mengahsilkan empat perubahan.  
      Gagasan reformasi konstitusi di dasarkan pada argumen – argumen sebagai berikut.
      UUD 1945 tidak memuat secara tegas dan ketat prinsip – prinsip pembatasan kekuasaaan yang mengandung pemancaran kekuasaan yang disebut check and balance.
      UUD 1945 yang ada sejak kemerdekaan Indonesia hingga berakhirnya Orde Baru belum membbicarakan tentang hak asasi manusia ( HAM).
      UUD 1945 terlalu longgar menyerahkan hal – hal yang sangat penting kepada lembbaga legislatif nuntuk diatur dalam undang – undang.
      Adanya pasal – pasal UUD 1945 yang multitafsir

Menghargai Karya Orang Lain

A.      MENGHARGAI KARYA ORANG LAIN
Setiap manusia terlahir ke dunia dengan berbagai macam potensi berkarya. Dan potensi ini akan terus berkembang seiring dengan kita melatih.
1)      Pengertian  menghargai karya orang lain
Menurut  bahasa kata ‘menghargai’ mempunyai arti bermacam-macam, diantaranya memberi, menilai, menentukan, menghormati. Karya orang lain adalah hasil perbuatan manusia yang positif adalah seperti karya sen, mesin, atau produk yang bermanfaat bagi orang lain.
Menghargai hasil karya seseorang merupakan hasil upaya menjaga keserasian dan kerukunan antar manusia agar terwujud suatu kehidupan masyarakat yang menghargai satu sama lain.
2)      Tujuan Menghargai Karya Orang Lain
Berikut ini beberapa tujuan menghargai karya orang lain:
a.       Menjalin Silaturahim
b.      Agar Pembuat Karya Merasa Senang
c.       Meningkatkan Taraf Hidup  Pembuat Karya
d.      Menjauhkan diri dari sifat suka menghina atau mencela
e.      Mendorong pembuat karyauntuk mempertahankan dan mengangkat kualitas karya kearah yang lebih baik

3)      Beberapa contoh sikap menghargai karya orang antara lain
a.       Tidak diam saja melihat karya orang lain, apalagi disertai wajah yang kurang senang
b.      Tidak memberi komentar negative terhadap karya orang  lain walaupun karyanya belum bagus.
c.       Memberi masukan atau kritik membangun jika memandang karya tersebut perlu diperbaiki.
d.      Memberi Komentar positif terhadap Karya orang lain
e.      Tidak merasa iri/dengki padanya
f.        Anda pasti pernah mendengar tentang pembajakan VCD/DVD, sikap pembajakan tersebut
g.       Adalah salah satu sikap tidak terpuji yang sama saja mencuri ide atau menduplikat karya orang lain untuk kepentingan pribadi.
h.      Islam juga memliliki ajaran tentang hak perlindungan yang  berkaitan dengan HAM da nada informasi tentang ini di dalam Al-Qur’an dan sunahrasul, di antaranya firman Allah SWT dalam Q.S. Almaidah ayat 32.
4)      Upaya menghargai karya orang lain dapat dilatih melalu pembiasaan sikap perilaku antara lain sebagai berikut.
a.       Membeli produk dari tempat atau agen yang resmi untuk menghindari pembelian barang illegal
b.      Atau hasil bajakan
c.       Menghormati atau menghargai hasil karya orang lain merupakan bagian dari menghormati hak-hak orang lain dan merupakan sebuah kebaikan bahkankewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang beriman
d.      Penghargaan terhadap suatu hasil karya merupakan salah satu upaya dalam membina keserasian hidup sehingga terwujud suatu kehidupan masyarakat yang salin menghormati dan saling menghargai.
e.      Hasil karya sebagaimana dikatakan di muka adalah hasil dari ide, gagasan manusia dalam bentuk karya, yaitu karya seni, karya budaya, dan sebagainya. Karya budaya misalnya, banyak sekali hasil kebuadayaan nenek moyang kita yang dapat dikagumi dari aneka ragam budaya nasional dan peningalan-peninggalan mereka.