NILAI DAN NORMA
1. Nilai
a. Pengertian
i.
Nilai adalah
suatu bentuk abstrak dari hal-hal yang bersifat ideal dan disepakati bersama
dalam masyarakat.
b.
Macam-macam
Nilai
i.
Nilai Sosial adalah
sesuatu yang sudah melekat di masyarakat yang berhubungan dengan sikap dan
tindakan manusia. Contohnya, setiap tindakan dan perilaku individu di
masyarakat, selalu mendapat perhatian dan berbagai macam penilaian.
ii.
Nilai
kebenaran adalah nilai yang bersumber pada unsur akal manusia (rasio,
budi, dan cipta). Nilai ini merupakan nilai yang mutlak sebagai suatu hal yang
kodrati. Tuhan memberikan nilai kebenaran melalui akal pikiran manusia.
Contohnya, seorang hakim yang bertugas memberi sangsi kepada orang yang
diadili.
iii.
Nilai
keindahan adalah nilai yang bersumber pada unsur rasa manusia (estetika).
Keindahan bersifat universal. Semua orang memerlukan keindahan. Namun, setiap
orang berbeda-beda dalam menilai sebuah keindahan. Contohnya, sebuah karya seni
tari merupakan suatu keindahan. Akan tetapi, tarian yang berasal dari suatu
daerah dengan daerah lainnya memiliki keindahan yang berbeda, bergantung pada
perasaan orang yang memandangnya.
iv.
Nilai
kebaikan atau nilai moral adalah nilai yang bersumber pada kehendak atau
kemauan (karsa, etik). Dengan moral, manusia dapat bergaul dengan baik antar
sesamanya. Contohnya, berbicara dengan orang yang lebih tua dengan tutur bahasa
yang halus, merupakan etika yang tinggi nilainya.
v.
Nilai
religius adalah nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak. Nilai ini
bersumber pada hidayah dari Tuhan Yang Mahakuasa. Melalui nilai religius,
manusia mendapat petunjuk dari Tuhan tentang cara menjalani kehidupan.
Contohnya, untuk dapat berhubungan dengan Tuhan, seseorang harus beribadah menurut
agamanya masing-masing. Semua agama menjunjung tinggi nilai religius. Namun,
tata caranya berbeda-beda. Hal ini karena setiap agama memiliki keyakinan yang
berbeda-beda.
c. Ciri-ciri Nilai
i.
Hasil dari
proses interaksi antar manusia secara intensif dan bukan bawaan sejak lahir.
Contohnya, seorang anak yang bisa menerima “nilai” menghargai waktu karena
didikan orangtuanya yang mengajarkan disiplin sejak kecil.
ii.
Ditransformasikan
melalui proses belajar meliputi sosialisasi, akulturasi, dan difusi. Contohnya,
nilai “menghargai kerja sama” dipelajari anak dari sosialisasi dengan
teman-teman sekolahnya.
iii.
Berupa ukuran
atau peraturan sosial yang turut memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial.
Contohnya, nilai memelihara ketertiban lingkungan menjadi ukuran tertib tidaknya
seseorang, sekaligus menjadi aturan yang wajib diikuti.
iv.
Berbeda-beda
pada tiap kelompok manusia atau bervariasi antara kebudayaan yang satu dan yang
lain. Contohnya, di negara-negara maju manusianya sangat menghargai waktu,
keterlambatan sulit ditoleransi. Sebaliknya di Indonesia, keterlambatan dalam
jangka waktu tertentu masih dapat dimaklumi.
v.
Setiap nilai
memiliki pengaruh yang berbeda-beda bagi tindakan manusia. Contohnya, nilai
mengutamakan uang di atas segalanya membuat orang berusaha mencari uang
sebanyak-banyaknya. Sebaliknya, jika nilai kebahagiaan dipandang lebih penting
daripada uang, orang akan lebih mengutamakan hubungan baik dengan sesama.
vi.
Mempengaruhi
perkembangan kepribadian individu sebagai anggota masyarakat, baik positif
maupun negatif. Contohnya, nilai yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi
akan melahirkan individu yang egois. Adapun nilai yang lebih mengutamakan
kepentingan bersama akan membuat individu tersebut lebih peka secara sosial.
d.
Fungsi Nilai
i.
Sebagai
Faktor Pendorong
ii.
Sebagai
Petunjuk Arah
iii.
Sebagai Benteng Perlindungan
2. Norma
a. Pengertian
i.
Norma
merupakan pedoman atau patokan bagi perilaku dan tindakan seseorang atau
masyarakat yang bersumber pada nilai.
b. Macam-macam Pengertian Norma
i.
Cara (usage), adalah penyimpangan kecil
terhadap suatu tindakan, namun tidak akan mendapat hukuman yang berat,
ganjarannya bersifat hanya celaan. Contohnya, orang yang makan dengan bersuara,
atau cara makan tanpa sendok dan garpu.
ii.
Kebiasaan
(folkways), adalah perbuatan yang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.
Kebiasaan memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar dibandingkan dengan cara.
Jika tidak dilakukan dapat dianggap menyimpang dari kebiasaan umum dalam
masyarakat. Contohnya, memberi hormat kepada orang lain yang lebih tua, mendahulukan
orang lansia ketika sedang antre, dan sebagainya.
iii.
Tata kelakuan
(mores), adalah kebiasaan yang dianggap tidak hanya sebagai perilaku, tetapi
diterima sebagai norma-norma pengatur.
iv.
Adat istiadat
(custom), adalah tata kelakuan yang menyatu dengan pola-pola perilaku
masyarakat dan memiliki kekuatan mengikat yang lebih. Jika dilanggar, sanksi
keras akan didapatkan dari masyarakat.
c. Macam-macam Norma
i.
Norma tidak
tertulis (informal) adalah norma yang dilakukan masyarakat dan telah melembaga,
lambat laun akan berupa peraturan tertulis walaupun sifatnya tidak baku dan
bergantung pada kebutuhan saat itu di masyarakat.
ii.
Norma
tertulis (formal) adalag norma yang biasanya dalam bentuk peraturan atau hukum
yang telah dibakukan dan berlaku di masyarakat.
iii.
Tindakan atau
perbuatan yang dilakukan individu atau sekelompok masyarakat berupa perbuatan
iseng atau meniru tindakan orang lain.
d. Macam Norma Umum yang di Masyarakat :
i.
Norma
kesopanan adalah norma yang berpangkal pada aturan tingkah laku yang diakui di
masyarakat, seperti cara berpakaian, cara bersikap, dan berbicara dalam
bergaul. Norma ini bersifat relatif, berarti terdapat perbedaan yang
disesuaikan dengan tempat, lingkungan, dan waktu. Contohnya, memakai pakaian
yang minim bagi perempuan di tempat umum adalah tidak sopan, tetapi di kolam
renang diharuskan memakai pakaian renang yang tentu saja minim.
ii.
Norma
kesusilaan adalah norma yang didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia.
Norma ini bersifat universal, yang setiap orang di seluruh dunia mengakui dan
menganut norma ini. Akan tetapi, bentuk dan perwujudannya mungkin berbeda.
Contohnya, tindakan pembunuhan atau perkosaan tentu banyak ditolak oleh
masyarakat di manapun.
iii.
Norma agama
adalah norma yang didasarkan pada ajaran atau akidah suatu agama. Norma ini
menuntut ketaatan mutlak setiap penganutnya. Contohnya, rukun Islam dan rukun
iman dalam agama Islam; menjalankan sepuluh perintah Tuhan dalam agama Katholik
dan Protestan; menjalankan Dharma dalam agama Hindu.
iv.
Norma hukum
adalah norma yang didasarkan pada perintah dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat dengan ketentuan yang sah dan terdapat penegak
hukum sebagai pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi. Contohnya, seorang
terdakwa yang melakukan pembunuhan terencana divonis oleh hakim dengan
dikenakan hukuman minimal 15 tahun penjara.
v.
Norma
kebiasaan adalah norma yang didasarkan pada hasil perbuatan yang dilakukan
berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi suatu kebiasaan.
Contohnya, mudik di hari raya.
e. Fungsi Norma
Norma yang ada dalam masyarakat pada dasarnya adalah untuk
mengatur, mengendalikan, memberi arah, memberi sanksi dan ganjaran terhadap
tingkah laku masyarakat. Setiap masyarakat selalu memiliki aturan yang mengatur
kehidupan agar tertib sosial. Untuk itu, diperlukan adanya nilai dan norma
sosial. Pada dasarnya, masyarakat mengharapkan dan memaksa anggotanya untuk
mengikuti norma sosial yang ada.
Pelaksanaan nilai dan norma akan selalu dilakukan sejak anak masih
kecil. Pada saat pertama kali anak bersosialisasi dengan orangtuanya, mereka
akan diajarkan untuk mengikuti perintah orangtuanya, seperti harus membantu
orangtua, tidak boleh berbohong, dan berbuat baik kepada orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar