Rabu, 05 Maret 2014

Nilai dan Norma

NILAI DAN NORMA
1.       Nilai
a.       Pengertian
                                                               i.      Nilai adalah suatu bentuk abstrak dari hal-hal yang bersifat ideal dan disepakati bersama dalam masyarakat.
b.       Macam-macam Nilai
                                                               i.      Nilai Sosial adalah sesuatu yang sudah melekat di masyarakat yang berhubungan dengan sikap dan tindakan manusia. Contohnya, setiap tindakan dan perilaku individu di masyarakat, selalu mendapat perhatian dan berbagai macam penilaian.
                                                             ii.      Nilai kebenaran adalah nilai yang bersumber pada unsur akal manusia (rasio, budi, dan cipta). Nilai ini merupakan nilai yang mutlak sebagai suatu hal yang kodrati. Tuhan memberikan nilai kebenaran melalui akal pikiran manusia. Contohnya, seorang hakim yang bertugas memberi sangsi kepada orang yang diadili.
                                                           iii.      Nilai keindahan adalah nilai yang bersumber pada unsur rasa manusia (estetika). Keindahan bersifat universal. Semua orang memerlukan keindahan. Namun, setiap orang berbeda-beda dalam menilai sebuah keindahan. Contohnya, sebuah karya seni tari merupakan suatu keindahan. Akan tetapi, tarian yang berasal dari suatu daerah dengan daerah lainnya memiliki keindahan yang berbeda, bergantung pada perasaan orang yang memandangnya.
                                                           iv.      Nilai kebaikan atau nilai moral adalah nilai yang bersumber pada kehendak atau kemauan (karsa, etik). Dengan moral, manusia dapat bergaul dengan baik antar sesamanya. Contohnya, berbicara dengan orang yang lebih tua dengan tutur bahasa yang halus, merupakan etika yang tinggi nilainya.
                                                             v.      Nilai religius adalah nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber pada hidayah dari Tuhan Yang Mahakuasa. Melalui nilai religius, manusia mendapat petunjuk dari Tuhan tentang cara menjalani kehidupan. Contohnya, untuk dapat berhubungan dengan Tuhan, seseorang harus beribadah menurut agamanya masing-masing. Semua agama menjunjung tinggi nilai religius. Namun, tata caranya berbeda-beda. Hal ini karena setiap agama memiliki keyakinan yang berbeda-beda.

c.       Ciri-ciri Nilai
                                                               i.      Hasil dari proses interaksi antar manusia secara intensif dan bukan bawaan sejak lahir. Contohnya, seorang anak yang bisa menerima “nilai” menghargai waktu karena didikan orangtuanya yang mengajarkan disiplin sejak kecil.
                                                             ii.      Ditransformasikan melalui proses belajar meliputi sosialisasi, akulturasi, dan difusi. Contohnya, nilai “menghargai kerja sama” dipelajari anak dari sosialisasi dengan teman-teman sekolahnya.
                                                           iii.      Berupa ukuran atau peraturan sosial yang turut memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial. Contohnya, nilai memelihara ketertiban lingkungan menjadi ukuran tertib tidaknya seseorang, sekaligus menjadi aturan yang wajib diikuti.
                                                           iv.      Berbeda-beda pada tiap kelompok manusia atau bervariasi antara kebudayaan yang satu dan yang lain. Contohnya, di negara-negara maju manusianya sangat menghargai waktu, keterlambatan sulit ditoleransi. Sebaliknya di Indonesia, keterlambatan dalam jangka waktu tertentu masih dapat dimaklumi.
                                                             v.      Setiap nilai memiliki pengaruh yang berbeda-beda bagi tindakan manusia. Contohnya, nilai mengutamakan uang di atas segalanya membuat orang berusaha mencari uang sebanyak-banyaknya. Sebaliknya, jika nilai kebahagiaan dipandang lebih penting daripada uang, orang akan lebih mengutamakan hubungan baik dengan sesama.
                                                           vi.      Mempengaruhi perkembangan kepribadian individu sebagai anggota masyarakat, baik positif maupun negatif. Contohnya, nilai yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi akan melahirkan individu yang egois. Adapun nilai yang lebih mengutamakan kepentingan bersama akan membuat individu tersebut lebih peka secara sosial.
d.      Fungsi Nilai
                                                               i.      Sebagai Faktor Pendorong
                                                             ii.      Sebagai Petunjuk Arah
                                                           iii.       Sebagai Benteng Perlindungan



2.       Norma
a.       Pengertian
                                                               i.      Norma merupakan pedoman atau patokan bagi perilaku dan tindakan seseorang atau masyarakat yang bersumber pada nilai.
b.      Macam-macam Pengertian Norma
                                                               i.       Cara (usage), adalah penyimpangan kecil terhadap suatu tindakan, namun tidak akan mendapat hukuman yang berat, ganjarannya bersifat hanya celaan. Contohnya, orang yang makan dengan bersuara, atau cara makan tanpa sendok dan garpu.
                                                             ii.      Kebiasaan (folkways), adalah perbuatan yang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan. Kebiasaan memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar dibandingkan dengan cara. Jika tidak dilakukan dapat dianggap menyimpang dari kebiasaan umum dalam masyarakat. Contohnya, memberi hormat kepada orang lain yang lebih tua, mendahulukan orang lansia ketika sedang antre, dan sebagainya.
                                                           iii.      Tata kelakuan (mores), adalah kebiasaan yang dianggap tidak hanya sebagai perilaku, tetapi diterima sebagai norma-norma pengatur.
                                                           iv.      Adat istiadat (custom), adalah tata kelakuan yang menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat dan memiliki kekuatan mengikat yang lebih. Jika dilanggar, sanksi keras akan didapatkan dari masyarakat.
c.       Macam-macam Norma
                                                               i.      Norma tidak tertulis (informal) adalah norma yang dilakukan masyarakat dan telah melembaga, lambat laun akan berupa peraturan tertulis walaupun sifatnya tidak baku dan bergantung pada kebutuhan saat itu di masyarakat.
                                                             ii.      Norma tertulis (formal) adalag norma yang biasanya dalam bentuk peraturan atau hukum yang telah dibakukan dan berlaku di masyarakat.
                                                           iii.      Tindakan atau perbuatan yang dilakukan individu atau sekelompok masyarakat berupa perbuatan iseng atau meniru tindakan orang lain.
d.      Macam Norma Umum yang di Masyarakat :
                                                               i.      Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal pada aturan tingkah laku yang diakui di masyarakat, seperti cara berpakaian, cara bersikap, dan berbicara dalam bergaul. Norma ini bersifat relatif, berarti terdapat perbedaan yang disesuaikan dengan tempat, lingkungan, dan waktu. Contohnya, memakai pakaian yang minim bagi perempuan di tempat umum adalah tidak sopan, tetapi di kolam renang diharuskan memakai pakaian renang yang tentu saja minim.
                                                             ii.      Norma kesusilaan adalah norma yang didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma ini bersifat universal, yang setiap orang di seluruh dunia mengakui dan menganut norma ini. Akan tetapi, bentuk dan perwujudannya mungkin berbeda. Contohnya, tindakan pembunuhan atau perkosaan tentu banyak ditolak oleh masyarakat di manapun.
                                                           iii.      Norma agama adalah norma yang didasarkan pada ajaran atau akidah suatu agama. Norma ini menuntut ketaatan mutlak setiap penganutnya. Contohnya, rukun Islam dan rukun iman dalam agama Islam; menjalankan sepuluh perintah Tuhan dalam agama Katholik dan Protestan; menjalankan Dharma dalam agama Hindu.
                                                           iv.      Norma hukum adalah norma yang didasarkan pada perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dengan ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi. Contohnya, seorang terdakwa yang melakukan pembunuhan terencana divonis oleh hakim dengan dikenakan hukuman minimal 15 tahun penjara.
                                                             v.      Norma kebiasaan adalah norma yang didasarkan pada hasil perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi suatu kebiasaan. Contohnya, mudik di hari raya.
e.       Fungsi Norma
Norma yang ada dalam masyarakat pada dasarnya adalah untuk mengatur, mengendalikan, memberi arah, memberi sanksi dan ganjaran terhadap tingkah laku masyarakat. Setiap masyarakat selalu memiliki aturan yang mengatur kehidupan agar tertib sosial. Untuk itu, diperlukan adanya nilai dan norma sosial. Pada dasarnya, masyarakat mengharapkan dan memaksa anggotanya untuk mengikuti norma sosial yang ada.

Pelaksanaan nilai dan norma akan selalu dilakukan sejak anak masih kecil. Pada saat pertama kali anak bersosialisasi dengan orangtuanya, mereka akan diajarkan untuk mengikuti perintah orangtuanya, seperti harus membantu orangtua, tidak boleh berbohong, dan berbuat baik kepada orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar