Rabu, 05 Maret 2014

Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia

A.    Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara yang terus berusaha menerapkan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sampai saat ini sudah terjadi beberapa pergantian rezim. Akan tetapi, belum juga membawa Indonesia menjadi negara demokratis. Hal ini menguatkan anggapan bahwa tidak ada negara demokratis ideal di dunia.
Demokrasi Masa Orde Lama
Demokrasi masa Orde Lama berdiri tegak di bawah kekuasaan soekarno.
  Demokrasi Parlementer
Sistem parlementer adalah  sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
  Kurun Waktu
Demokrasi parlementer berlangsung dalam kurun waktu 1945-1959 pada masa RIS dan masa berlakunya UUDS 1950.
  Pelaksanaan
            Pelaksanaan demokrasi parlementer sebagai berikut.
      Kekuasaan eksklusif di jalankan oleh kabinet atau dewan menteri yang di pimpin oleh seorang perdana menteri.
      Kekuasaan legislatif di jalankan oleh DPR yang di bentuk melalui pemilu multipartai.
      Kekuasaan yudikatif  di jalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
      Preesiden hanya berperan sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan.
      Jiika kabinet bubar, Presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru.
      Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi kepada kebinet yang baru itu, DPR di bubarkan dan di adakan pemilu.
      Jika DPR menilai kinerja menteri atau beberapa menteri serta kabinet kurang atau bahkan tidak baik, DPR dapat mengajukan mosi tidak percaya.
·         Pada masa Demokrasi Parlementer bermunculan partai politik dalam masyarakat. Contoh nya sebagai berikut :
      Kabinet natsir (6 September 1950 – 27 April 1951)
      Kabinet Sukiman – Suwirjo ( 27 April – 3 April 1952 ).
      Kabinet Wilopo ( 3 April 1952 – 30 juli 1953 ).
      Kabinet Asli Sastroamadjo I (30 Juli 1953 – 12 Agustus 1955 ).
      Kabinet Burhanudin Harahap dari Masyumi (12 Agustus 1955 – 24 Maret 1956).
      Kabinet Ali Sastroamidjojo II ( 24 Maret 1956 – 9 April 1957).
      Kabinet Juanda (9 April 1957 – 9 Juli 1959).
  • Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi yang seluruh keputusan serta pemikirannya berpusat pada pemimpin negara.  Demokrasi terpimpin mulai dijalankan sejak Dekret Presiden 5 Juli 1959 – 1965 (era Orde Lama ).
Dekret Presiden memuat ketentuan pokok sebagai berikut.
            - Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat – singkatnya.
            - Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlaku kembali UUDS 1950.
            - Pembubaran Konstituante.
Demokrasi ini memberlakukan kembali UUD 1945. Dengan demikian, demokrasi terpimpin di laksanakan atas dasar Pancasila dan UUD 1945. Bentuk pemerintahannya Republik, sedangkan sistem politik adalah demokrasi. Majelis mengangkat presiden.
  Demokrasi Masa Orde Baru
      Istilah orde baru di pakai untuk memisahkan kekuasaan era Soekarno dengan erasoeaharto.
      Kurun waktu
                        Demokrasi pada masa Orde Baru berlangsung dalam kurun waktu 1966 – 1998.
      Pelaksanaan
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi berdasarkan UUD 1945 dan di jiwai oleh sila – sila pancasila , terutama sila keempat. Pada awal berlakunya demokrasi pancasila pada Orde Baru telah berhasil melahirkan peerintahan demokratis. Akan tetapi, dalam perjalanannya berubah menjadi otoriter dengan berbagai alasan.
  Demokrasi Masa Reformasi
      Kurun waktu
                        Demokrasi pada masa reformasi terjadi pada periode 1998 – sekarang.
      Pelaksanaan
Langkah awal yang dilakukan pemerintah Indonesia pada tahap transisi demokrasi ini adalah  melakukan reformasi konstitusi melalui amandemen UUD 1945. Amandemen Uud 1945 untuk pertama kalinya di lakukan oleh MPR dalam kurun waktu 1999 – 2002 dan mengahsilkan empat perubahan.  
      Gagasan reformasi konstitusi di dasarkan pada argumen – argumen sebagai berikut.
      UUD 1945 tidak memuat secara tegas dan ketat prinsip – prinsip pembatasan kekuasaaan yang mengandung pemancaran kekuasaan yang disebut check and balance.
      UUD 1945 yang ada sejak kemerdekaan Indonesia hingga berakhirnya Orde Baru belum membbicarakan tentang hak asasi manusia ( HAM).
      UUD 1945 terlalu longgar menyerahkan hal – hal yang sangat penting kepada lembbaga legislatif nuntuk diatur dalam undang – undang.
      Adanya pasal – pasal UUD 1945 yang multitafsir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar