A. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara yang terus berusaha menerapkan demokrasi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Sampai saat ini sudah terjadi beberapa pergantian rezim.
Akan tetapi, belum juga membawa Indonesia menjadi negara demokratis. Hal ini
menguatkan anggapan bahwa tidak ada negara demokratis ideal di dunia.
Demokrasi Masa Orde
Lama
Demokrasi masa Orde Lama berdiri tegak di bawah kekuasaan
soekarno.
Demokrasi Parlementer
Sistem parlementer adalah
sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting
dalam pemerintahan.
Kurun Waktu
Demokrasi parlementer berlangsung dalam kurun waktu
1945-1959 pada masa RIS dan masa berlakunya UUDS 1950.
Pelaksanaan
Pelaksanaan
demokrasi parlementer sebagai berikut.
◦
Kekuasaan
eksklusif di jalankan oleh kabinet atau dewan menteri yang di pimpin oleh
seorang perdana menteri.
◦
Kekuasaan
legislatif di jalankan oleh DPR yang di bentuk melalui pemilu multipartai.
◦
Kekuasaan
yudikatif di jalankan oleh badan
pengadilan yang bebas.
◦
Preesiden
hanya berperan sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan.
◦
Jiika
kabinet bubar, Presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet
baru.
◦
Jika
DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi kepada kebinet yang baru itu, DPR di
bubarkan dan di adakan pemilu.
◦
Jika
DPR menilai kinerja menteri atau beberapa menteri serta kabinet kurang atau
bahkan tidak baik, DPR dapat mengajukan mosi tidak percaya.
·
Pada
masa Demokrasi Parlementer bermunculan partai politik dalam masyarakat.
Contoh nya sebagai berikut :
◦
Kabinet
natsir (6 September 1950 – 27 April 1951)
◦
Kabinet
Sukiman – Suwirjo ( 27 April – 3 April 1952 ).
◦
Kabinet
Wilopo ( 3 April 1952 – 30 juli 1953 ).
◦
Kabinet
Asli Sastroamadjo I (30 Juli 1953 – 12 Agustus 1955 ).
◦
Kabinet
Burhanudin Harahap dari Masyumi (12 Agustus 1955 – 24 Maret 1956).
◦
Kabinet
Ali Sastroamidjojo II ( 24 Maret 1956 – 9 April 1957).
◦
Kabinet
Juanda (9 April 1957 – 9 Juli 1959).
- Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem
demokrasi yang
seluruh keputusan serta pemikirannya berpusat pada pemimpin negara.
Demokrasi terpimpin mulai dijalankan sejak Dekret
Presiden 5 Juli 1959 – 1965 (era Orde Lama ).
Dekret Presiden memuat ketentuan pokok sebagai berikut.
-
Pembentukan MPRS
dan DPAS dalam waktu yang sesingkat – singkatnya.
-
Pemberlakuan
kembali UUD 1945 dan tidak berlaku kembali UUDS 1950.
-
Pembubaran Konstituante.
Demokrasi ini memberlakukan kembali UUD 1945. Dengan
demikian, demokrasi terpimpin di laksanakan atas dasar Pancasila dan UUD 1945.
Bentuk pemerintahannya Republik, sedangkan sistem politik adalah demokrasi.
Majelis mengangkat presiden.
Demokrasi Masa Orde Baru
◦
Istilah
orde baru di pakai untuk memisahkan kekuasaan era Soekarno dengan erasoeaharto.
◦
Kurun
waktu
Demokrasi pada masa Orde Baru berlangsung dalam kurun
waktu 1966 – 1998.
◦
Pelaksanaan
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi berdasarkan UUD
1945 dan di jiwai oleh sila – sila
pancasila , terutama sila keempat. Pada awal berlakunya demokrasi pancasila pada Orde Baru
telah berhasil melahirkan peerintahan demokratis. Akan tetapi, dalam
perjalanannya berubah menjadi otoriter dengan berbagai alasan.
Demokrasi Masa Reformasi
◦
Kurun
waktu
Demokrasi pada masa reformasi terjadi pada periode 1998 –
sekarang.
◦
Pelaksanaan
Langkah awal yang dilakukan pemerintah Indonesia pada
tahap transisi demokrasi ini adalah melakukan
reformasi konstitusi melalui amandemen UUD 1945.
Amandemen Uud 1945
untuk pertama kalinya di lakukan oleh MPR dalam kurun waktu 1999 – 2002 dan
mengahsilkan empat perubahan.
◦
Gagasan
reformasi konstitusi di dasarkan pada argumen – argumen sebagai berikut.
◦
UUD
1945 tidak memuat secara tegas dan ketat prinsip – prinsip pembatasan
kekuasaaan yang mengandung pemancaran kekuasaan yang disebut check and balance.
◦
UUD
1945 yang ada sejak kemerdekaan Indonesia hingga berakhirnya Orde Baru belum
membbicarakan tentang hak asasi manusia ( HAM).
◦
UUD
1945 terlalu longgar menyerahkan hal – hal yang sangat penting kepada lembbaga
legislatif nuntuk diatur dalam undang – undang.
◦
Adanya
pasal – pasal UUD 1945 yang multitafsir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar